BEGINI PANDUAN BERBUSANA MENURUT ISLAM
Pertanyaan:
Assalamualaikum....ya ustadz..tolong
jelaskan bagaimana wanita berhijab, apa lagi zaman sekarang banyak yang berpakaian
tapi tampak aurat nya. Intinya bagiaman panduan dalam berbusana yang benar. suwun.....Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi
Wabarakatuh….terima kasih telah berkunjung ke fanspage portal muslim beriman,
semoga bisa semakin bermanfaat buat kita semua.
Islam begitu teliti dalam memberikan
tuntunan cara hidup yang baik untuk manusia, dari hal yang paling sepele hingga
urusan yang terbesar. Islam memberikan penjelasan yang sesuai dengan fitrah
manusia dan mengantarkannya pada kemaslahatan jangka pendek atau jangka
panjang, termasuk dalam hal berbusana.
Busana merupakan salah satu
kebutuhan primer manusia, selain makanan dan tempat tinggal. Secara lahiriyah, berbusana,
badan seseorang akan terlindungi dari perkara-perkara yang membahayakan seperti
toksin dan kuman yang membawa penyakit, panas maupun dingin. Selain itu busana
juga mencerminkan kepribadian dan akhlak manusia. Oleh karenanya agama mengatur
perihal berbusana tidak hanya dalam ibadah tapi juga dalam kehidupan
sehari-hari.
TUJUAN BUSANA MENURUT ISLAM
Pertama: Menutup Aurat dan Menghiasi
Penampilan
Diantara tujuan berbusana adalah untuk
menutup aurat dan menghiasi penampilan, sebagaimana yang tersurat dalam QS. Al
A’raf 26 ;
يَابَنِي آدَمَ قَدْأَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُوَارِيسَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌذَلِكَ مِنْ
آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (الأعراف:26)
Artinya : Hai anak Adam !
Sesungguhnya kami ( Allah ) telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup
auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. Dan Pakaian takwa Itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-a`raf : 26).
Aurat adalah bagian yang
diperintahakan untuk dijaga dan ditutupi. QS. Al Ahzab 59 ;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
(الأحزاب:59)
Artinya : “Wahai Nabi
(Muhammad)!Katakan kepada istri-istrimu, putri-putrimu dan istri-istri
orang-orang yang beriman yang menurunkan jilbab-jilbab mereka(memasang
hijab/penutup wajah kecuali bagian mata). Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal (bahwa mereka adalah perempuan-perempuan merdeka), Karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun (atas pengabaian
hijab pada sebelumnya) lagi Maha Penyayang (terhadap mereka dengan menutupi
wajah mereka)”. (QS. al-Ahzab :59)
Apa yang dimaksud dengan Aurat?
Aurat sendiri dalam pandangan fiqih
didefinisikan sebagai organ tubuh atau sebagiannya yang wajib ditutupi dari
pandangan orang-orang yang diharamkan melihatnya . Adapun batasan bagian tubuh
yang wajib ditutupi berbeda-beda satu sama lain tergantung jenis kelamin
seseorang dan statusnya sebagai budak atau merdeka. Kurang lebihnya klasifikasi
aurat adalah sebagai berikut ;
- Aurat lelaki yang merdeka di depan sesamanya dan di hadapan perempuan yang masih mahrom dengannya adalah bagian dari pusar sampai lutut, baik di saat melaksanakan shalat atau tidak.
- Aurat perempuan di depan sesamanya atau di depan lelaki yang mempunyai ikatan mahrom dengannya adalah bagian dari pusar sampai lutut.
- Aurat perempuan di depan lelaki yang bukan mahrom atau perempuan-perempuan kafir adalah sekujur tubuh menurut sebagian ulama, dan ada yang menyatakan kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Dua batasan aurat perempuan tersebut bila kondisinya di luar shalat. Adapun ketika dalam shalat, maka aurat perempuan adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.
Aurat seorang perempuan merdeka di
depan orang lain (lelaki yang bukan mahrom) adalah seluruh tubuhnya menurut
pendapat yang ashah, dan ada pedapat lain yang menecualikan wajah dan kedua
telapak tangan dan sisi luarnya sampai pergelangan.
QS. An Nur, 31 menjelaskan :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (
النور : 31)
Artinya : “Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…….” (QS.
al-Nur : 31)
Ibnu Abbas ra. menerangkan bahwa
maksud dari “perhiasan yang telah tampak” itu adalah wajah dan kedua telapak
tangan.Wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat sebab hajat
(kebutuhan) manusia dalam melaksanakan tugas-tugasnya menuntut untuk membiarkan
wajah dan kedua telapak tangannya tetap terbuka,akan tetapi melihatnya masih
dihukumi haram karena keduanya merupakan madhinnatul fitnah (sumber fitnah).
Namun qoul mu’tamad (pendapat yang bisa dibuat pedoman) mengatakan bahwa wajah
dan telapak tangan perempuan juga termasuk aurat, berdasarkan larangan keluar
rumah dengan keadaan safirotil wajhi (wajah terbuka).
Kedua: Melindungi dari Bahaya
Fungsi lain dari busana adalah untuk
melindungi tubuh dari panas atau dingin, bahkan bisa juga sebagai pelindung
dalam peperangan, firman Allah ;
وَجَعَلَلَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّوَسَرَابِيلَ
تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تُسْلِمُونَ (النحل:81)
Artinya : “DanAllah jadikan bagimu
pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara
kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar
kamu berserah diri (kepada-Nya)”.(QS. An-Nahl :81).
KRITERIA BUSANA MENURUT ISLAM.
Dalam berbusana, Islam tidak
menetapkan model atau gaya pakaian tertentu, karena Islam adalah Rahmatan lil
alamin, agama untuk semua umat manusia di berbagai belahan dunia dengan budaya
berbusana yang berbeda-beda. Hanya saja, ada beberapa kriteria yang telah
ditetapkan Islam sebagai standarisasi dalam berbusana. Khususnya bagi kaum
wanita dantaranya adalah hijab.
Hijab diartikan sebagai busana yang
dapat menutupi seluruh tubuh. Asy_Syaikh As_Sayyid Muhammad bin Salim bin Sa’id
(lihat Tafsir Ayat al Ahkam 2/276-277) menyebutkan syarat-syarat hijab atau
busana kaum perepuan yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam sebagai mana
berikut ;
1.
Menutupi
Aurat dan semua tubuh.
Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al Ahzab 59:
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ
Artinya:“hendaknya mereka kaum perempuan menurunkan
(memasang) jilbab-jilbab mereka”
Pengertian Jilbab adalah suatu pakaian yang sempurna dan
menutupi seluruh tubuh, kata Al Idna’ berarti Al_Irkho’ dan As_Sadlu
(menurunkan dan menutupi), jadi jilbab syar’i adalah suatu pakaian yang menutup
seluruh tubuh.
2.
Berupa
bahan yang tebal atau tidak terlalu tipis.
Tujuan dari Hijab adalah menutup aurat, jadi pakaian yang
belum menutup aurat dengan utuh belum bisa disebut hijab sebab belum
menghalangi aurat dari penglihatan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ
دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ
فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَ « يَا أَسْمَاءُ
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ
هَذَا وَهَذَا ». وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari Sayyidah Aisyah rodliallahu anha “bahwa Asma’ binti Abu
Bakar radliallah anhuma datang pada Rosulullah dengan mengenakan pakaian yang
tipis maka Rasulullah memalingkan wajah beliau darinya”. Beliau berkata: “Wahai
Asma’, seorang wanita jika ia telah haidh maka tidaklah pantas untuk
diperlihatkan darinya kecuali ini dan ini. Sambil menunjuk pada muka dan kedua telapak
tangannya. (HR. Abu Dawud)
Untuk penutup aurat yang digunakan, harus memenuhi beberapa
syarat di antaranya; berupa jirim (materi) yang dapat menutupi warna kulit dari
pandangan mata seorang yang berpenglihatan normal, meskipun tidak menyembunyikan
bentuk tubuh seperti celana yang ketat. Akan tetapi dimakruhkan bagi bagi
perempuan dan khuntsa (seorang berkelamin ganda) memakai pakaian ketat, dan
haram jika bisa menyebabkan fitnah bagi orang lain. Sedang berpakaian ketat
bagi laki-laki hukumnya khilaful aula (menyalahi yang utama).(lihat Nihayat al
Muhtaj, 2/8 dan Al Mawahib Al Madinah 2/326-327)
Dari kriteria ini, maka bahan penutup yang transparan,
memperlihatkan warna kulit, masih belum mencukupi sebagai penutup aurat.
3.
Pakaian
itu sendiri tidak merupakan hiasan atau pakaian yang menyolok mata.
Ketentuan ini diambil dari pemahamana firman Allah QS An Nur 31:
وَلاَ يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…….” (QS. al-Nur : 31)
Arti lafadh مَا ظَهَرَ مِنْهَا
adalah “kecuali perhiasan (wajah dan kedua telapak tangan) yang telah terlihat
tanpa ada kesengajaan” maka tidak dibenarkan mengenakan pakaian yang mana
pakaian tersebut merupakan hiasan dan itu tidak disebut Hijab sebab hijab
adalah pakaian yang menutupi perhiasan dari kaum lelaki lain.
4.
Longgar
yakni tidak ketat atau tidak menampakkan bentuk (lekuk) aurat.
Pakaian ketat sangt memungkinkan dapat memperlihatkan bagian-bagian yang dapat mengundang
fitnah. Dalam Shohih Muslim disebutkan hadits Rasululah Saw:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا »
Dari Abu Hurairah Ra. berkata, Rasulullah bersabda: “ Di
antara penduduk neraka ada dua golongan yang belum pernah aku lihat
(sebelumnya) yaitu suatu kaum yang disertai cambuk-cambuk seperti ekor sapi dan
semua orang memukulkan cambuk-cambuk itu kepada mereka, dan wanita-wanita yang
berpakaian, yang bertelanjang, berjalan lenggak lenggok, kepala-kepala mereka
seperti punuk unta yang kecil dan condong (kesamping) mereka tidak dapat masuk
surga, mencium aromanya juga tidak padahal semerbak aroma surga dapat tercium
dari jarak sekian (yang sangat jauh). (HR. Muslim)
Arti sabda nabi “كاسيات عاريات”
adalah mereka mengenakan pakaian akan tetapi sejatinya mereka seakan-akan bertelanjang
karena mereka memakai busana yang tidak menutup aurat sedangkan tujuan dari
busana adalah menutupi aurat.
Arti “مميلات مائلات
“ adalah mereka memenuhi (menggaunggu) hati kaum lelaki, berjalan lenggak
lenggok dengan bangga dan bertujuan fitnah (tebar pesona).
Arti “كأسنمة البخت”
adalah mereka menyusun rambut mereka di atas kepala sehingga seperti punuk
unta, hadits ini termasuk mu’jizat Rosulullah shollahu alaihi wasallam.
5.
Pada
busana itu tidak terdapat wangi semerbak.
Aroma wangi bagi wanita didepan lelaki lain dapat mengundang
fitnah, dan berefek untuk melihatnya. Dalam hadits Rasulullah Saw disebutkan:
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ :« أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
»(رواه البيهقي)
Dari Abu Musa Al Asy’ari bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“sesungguhnya seorang wanita yang
menggunakan pewangi lalu ia melintas sutau kaum (lelaki) agar mereka mencium
aromanya maka ia telah berzina dan setiap mata yang melihat adalah berzina.(HR.
Baihaqi)
6.
Tidak mirip dengan busana untuk kaum lelaki atau yang biasa
dipakai oleh kaum lelaki, begitu juga sebaliknya
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ
الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه أبو داود)
Dari Ibnu Abas bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam
melaknat lelaki yag menggunakan pakaian wanita dan wanita-wanita yang
berpenampilan laki-laki.
Demikian panduan berbusana menurut
Islam, semoga kita termasuk muslim yang bisa menjaga aurat lahiriyah dan aurat
batiniyah kita, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar