Rabu, 22 Februari 2017

BEGINI PANDUAN BERBUSANA MENURUT ISLAM



BEGINI PANDUAN BERBUSANA MENURUT ISLAM

Pertanyaan:
Assalamualaikum....ya ustadz..tolong jelaskan bagaimana wanita berhijab, apa lagi zaman sekarang banyak yang berpakaian tapi tampak aurat nya. Intinya bagiaman panduan dalam berbusana yang benar. suwun.....Wassalamu’alaikum.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh….terima kasih telah berkunjung ke fanspage portal muslim beriman, semoga bisa semakin bermanfaat buat kita semua.

Islam begitu teliti dalam memberikan tuntunan cara hidup yang baik untuk manusia, dari hal yang paling sepele hingga urusan yang terbesar. Islam memberikan penjelasan yang sesuai dengan fitrah manusia dan mengantarkannya pada kemaslahatan jangka pendek atau jangka panjang, termasuk dalam hal berbusana.


Busana merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, selain makanan dan tempat tinggal. Secara lahiriyah, berbusana, badan seseorang akan terlindungi dari perkara-perkara yang membahayakan seperti toksin dan kuman yang membawa penyakit, panas maupun dingin. Selain itu busana juga mencerminkan kepribadian dan akhlak manusia. Oleh karenanya agama mengatur perihal berbusana tidak hanya dalam ibadah tapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

TUJUAN BUSANA MENURUT ISLAM

Pertama: Menutup Aurat dan Menghiasi Penampilan
Diantara tujuan berbusana adalah untuk menutup aurat dan menghiasi penampilan, sebagaimana yang tersurat dalam QS. Al A’raf 26 ;

يَابَنِي آدَمَ قَدْأَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِيسَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (الأعراف:26)
Artinya : Hai anak Adam ! Sesungguhnya kami ( Allah ) telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. Dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-a`raf : 26).

Aurat adalah bagian yang diperintahakan untuk dijaga dan ditutupi. QS. Al Ahzab 59 ;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب:59)

Artinya : “Wahai Nabi (Muhammad)!Katakan kepada istri-istrimu, putri-putrimu dan istri-istri orang-orang yang beriman yang menurunkan jilbab-jilbab mereka(memasang hijab/penutup wajah kecuali bagian mata). Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal (bahwa mereka adalah perempuan-perempuan merdeka), Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun (atas pengabaian hijab pada sebelumnya) lagi Maha Penyayang (terhadap mereka dengan menutupi wajah mereka)”. (QS. al-Ahzab :59)

Apa yang dimaksud dengan Aurat?

Aurat sendiri dalam pandangan fiqih didefinisikan sebagai organ tubuh atau sebagiannya yang wajib ditutupi dari pandangan orang-orang yang diharamkan melihatnya . Adapun batasan bagian tubuh yang wajib ditutupi berbeda-beda satu sama lain tergantung jenis kelamin seseorang dan statusnya sebagai budak atau merdeka. Kurang lebihnya klasifikasi aurat adalah sebagai berikut ;

  • Aurat lelaki yang merdeka di depan sesamanya dan di hadapan perempuan yang masih mahrom dengannya adalah bagian dari pusar sampai lutut, baik di saat melaksanakan shalat atau tidak.
  • Aurat perempuan di depan sesamanya atau di depan lelaki yang mempunyai ikatan mahrom dengannya adalah bagian dari pusar sampai lutut.
  • Aurat perempuan di depan lelaki yang bukan mahrom atau perempuan-perempuan kafir adalah sekujur tubuh menurut sebagian ulama, dan ada yang menyatakan kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Dua batasan aurat perempuan tersebut bila kondisinya di luar shalat. Adapun ketika dalam shalat, maka aurat perempuan adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.

Aurat seorang perempuan merdeka di depan orang lain (lelaki yang bukan mahrom) adalah seluruh tubuhnya menurut pendapat yang ashah, dan ada pedapat lain yang menecualikan wajah dan kedua telapak tangan dan sisi luarnya sampai pergelangan.
QS. An Nur, 31  menjelaskan :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ( النور : 31)
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…….” (QS. al-Nur : 31)

Ibnu Abbas ra. menerangkan bahwa maksud dari “perhiasan yang telah tampak” itu adalah wajah dan kedua telapak tangan.Wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat sebab hajat (kebutuhan) manusia dalam melaksanakan tugas-tugasnya menuntut untuk membiarkan wajah dan kedua telapak tangannya tetap terbuka,akan tetapi melihatnya masih dihukumi haram karena keduanya merupakan madhinnatul fitnah (sumber fitnah). Namun qoul mu’tamad (pendapat yang bisa dibuat pedoman) mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan juga termasuk aurat, berdasarkan larangan keluar rumah dengan keadaan safirotil wajhi (wajah terbuka).

Kedua: Melindungi dari Bahaya
Fungsi lain dari busana adalah untuk melindungi tubuh dari panas atau dingin, bahkan bisa juga sebagai pelindung dalam peperangan, firman Allah ;

وَجَعَلَلَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّوَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ (النحل:81)
Artinya : “DanAllah jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)”.(QS. An-Nahl :81).

KRITERIA BUSANA MENURUT ISLAM.

Dalam berbusana, Islam tidak menetapkan model atau gaya pakaian tertentu, karena Islam adalah Rahmatan lil alamin, agama untuk semua umat manusia di berbagai belahan dunia dengan budaya berbusana yang berbeda-beda. Hanya saja, ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan Islam sebagai standarisasi dalam berbusana. Khususnya bagi kaum wanita dantaranya adalah hijab.
Hijab diartikan sebagai busana yang dapat menutupi seluruh tubuh. Asy_Syaikh As_Sayyid Muhammad bin Salim bin Sa’id (lihat Tafsir Ayat al Ahkam 2/276-277) menyebutkan syarat-syarat hijab atau busana kaum perepuan yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam sebagai mana berikut ;

1.      Menutupi Aurat dan semua tubuh.
Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al Ahzab 59:
 يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ
Artinya:“hendaknya mereka kaum perempuan menurunkan (memasang) jilbab-jilbab mereka”

Pengertian Jilbab adalah suatu pakaian yang sempurna dan menutupi seluruh tubuh, kata Al Idna’ berarti Al_Irkho’ dan As_Sadlu (menurunkan dan menutupi), jadi jilbab syar’i adalah suatu pakaian yang menutup seluruh tubuh.

2.      Berupa bahan yang tebal atau tidak terlalu tipis.
Tujuan dari Hijab adalah menutup aurat, jadi pakaian yang belum menutup aurat dengan utuh belum bisa disebut hijab sebab belum menghalangi aurat dari penglihatan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَ « يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ». وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari Sayyidah Aisyah rodliallahu anha “bahwa Asma’ binti Abu Bakar radliallah anhuma datang pada Rosulullah dengan mengenakan pakaian yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajah beliau darinya”. Beliau berkata: “Wahai Asma’, seorang wanita jika ia telah haidh maka tidaklah pantas untuk diperlihatkan darinya kecuali ini dan ini. Sambil menunjuk pada muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Untuk penutup aurat yang digunakan, harus memenuhi beberapa syarat di antaranya; berupa jirim (materi) yang dapat menutupi warna kulit dari pandangan mata seorang yang berpenglihatan normal, meskipun tidak menyembunyikan bentuk tubuh seperti celana yang ketat. Akan tetapi dimakruhkan bagi bagi perempuan dan khuntsa (seorang berkelamin ganda) memakai pakaian ketat, dan haram jika bisa menyebabkan fitnah bagi orang lain. Sedang berpakaian ketat bagi laki-laki hukumnya khilaful aula (menyalahi yang utama).(lihat Nihayat al Muhtaj, 2/8 dan Al Mawahib Al Madinah 2/326-327)
Dari kriteria ini, maka bahan penutup yang transparan, memperlihatkan warna kulit, masih belum mencukupi sebagai penutup aurat.

3.      Pakaian itu sendiri tidak merupakan hiasan atau pakaian yang menyolok mata.
Ketentuan ini diambil dari pemahamana  firman Allah QS An Nur 31:
 وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…….” (QS. al-Nur : 31)

Arti lafadh مَا ظَهَرَ مِنْهَا adalah “kecuali perhiasan (wajah dan kedua telapak tangan) yang telah terlihat tanpa ada kesengajaan” maka tidak dibenarkan mengenakan pakaian yang mana pakaian tersebut merupakan hiasan dan itu tidak disebut Hijab sebab hijab adalah pakaian yang menutupi perhiasan dari kaum lelaki lain.

4.      Longgar yakni tidak ketat atau tidak menampakkan bentuk (lekuk) aurat.
Pakaian ketat sangt memungkinkan  dapat  memperlihatkan bagian-bagian yang dapat mengundang fitnah. Dalam Shohih Muslim disebutkan hadits Rasululah Saw:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا »
Dari Abu Hurairah Ra. berkata, Rasulullah bersabda: “ Di antara penduduk neraka ada dua golongan yang belum pernah aku lihat (sebelumnya) yaitu suatu kaum yang disertai cambuk-cambuk seperti ekor sapi dan semua orang memukulkan cambuk-cambuk itu kepada mereka, dan wanita-wanita yang berpakaian, yang bertelanjang, berjalan lenggak lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang kecil dan condong (kesamping) mereka tidak dapat masuk surga, mencium aromanya juga tidak padahal semerbak aroma surga dapat tercium dari jarak sekian (yang sangat jauh). (HR. Muslim)

Arti sabda nabi “كاسيات عاريات” adalah mereka mengenakan pakaian akan tetapi sejatinya mereka seakan-akan bertelanjang karena mereka memakai busana yang tidak menutup aurat sedangkan tujuan dari busana adalah menutupi aurat.
Arti “مميلات مائلات “ adalah mereka memenuhi (menggaunggu) hati kaum lelaki, berjalan lenggak lenggok dengan bangga dan bertujuan fitnah (tebar pesona).
Arti “كأسنمة البخت” adalah mereka menyusun rambut mereka di atas kepala sehingga seperti punuk unta, hadits ini termasuk mu’jizat Rosulullah shollahu alaihi wasallam.

5.      Pada busana itu tidak terdapat wangi semerbak.
Aroma wangi bagi wanita didepan lelaki lain dapat mengundang fitnah, dan berefek untuk melihatnya. Dalam hadits Rasulullah Saw disebutkan:
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ »(رواه البيهقي)
Dari Abu Musa Al Asy’ari bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:  “sesungguhnya seorang wanita yang menggunakan pewangi lalu ia melintas sutau kaum (lelaki) agar mereka mencium aromanya maka ia telah berzina dan setiap mata yang melihat adalah berzina.(HR. Baihaqi)

6.      Tidak mirip dengan busana untuk kaum lelaki atau yang biasa dipakai oleh kaum lelaki, begitu juga sebaliknya
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه أبو داود)
Dari Ibnu Abas bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat lelaki yag menggunakan pakaian wanita dan wanita-wanita yang berpenampilan laki-laki.

Demikian panduan berbusana menurut Islam, semoga kita termasuk muslim yang bisa menjaga aurat lahiriyah dan aurat batiniyah kita, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar