HUKUM SHALAT
BERJAMAAH BERDUAAN BUKAN MUHRIM
Pertanyaan :
Ustad, … saya
mau bertanya tentang hukum shalat berjamaah antara laki-laki dan perepuan yang
bukan muhrim. Begini ustadz ….. Misalkan ada seorang wanita sama laki-laki
sholat berjamaah berdua saja padahal
belum menikah, katanya haram apa betul begitu ustadz?, mohon penjelasanya!
Terima kasih.
Jawaban :
Ukhti fillah,
memang betul, wanita dan laki-laki yang belum menikah dan tidak ada hubungan
mahram, haram sholat berjama'ah berdua dalam satu ruangan tertutup.
لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (رواه مسلم)
"Sungguh ,
janganlah seorang laki-laki berkholwah / berduaan dengan seorang perempuan
kecuali mahromnya menyertainya " ( HR.MUSLIM )
Hadits tersebut
secara tegas melarang seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan tanpa
mahrom dengan redaksi yang umum. Artinya mencakup antara diluar shalat maupun
di dalam shalat.
Imam Nawawi
menjelaskan hal ini dalam Syarah Muslim Juz 9 hal.109
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا
فَرْقَ فِيْ تَحْرِيْمِ الْخَلْوَةِ حَيْثُ حَرَمْنَاهَا بَيْنَ الْخَلْوَةِ فَيْ صَلَاةٍ
أَوْ غَيْرِهَا
"Berkata
Ashab kita ( Syafi'iyyah ) ," Tidak
ada bedanya dalam haramnya berkholwah / berduaan antara di dalam shalat atau di luar shalat
".
Hikmah larangan
ini adalah agar keduanya tidak terjerumus melakukan perbuatan yang tidak
terpuji , apalagi berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW , Syaitan menjadi pihak
ketiga setiap terjadi kholwah antara laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW
bersabda :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (رواه
مسلم)
"Sungguh ,
Tidaklah berduaan laki-laki dan perempuan lalu sungguh pihak ketiganya syetan
".
( HR.MUSLIM )
Karena itu ,
larangan tersebut akan hilang jika ada mahrom yang menyertai mereka.
Rasulullah SAW
bersabda :
إِلاَّ وَمَعَهَا
ذُو مَحْرَمٍ
"Kecuali
mahromnya menyertainya"
Menurut Imam
Nawawi maupun ulama yang lain , redaksi diatas bisa saja diartikan mahrom dari
perempuan seperti bapak perempuan , kakaknya , pamannya atau juga bisa berarti
mahrom dari laki-laki seperti kakak laki-laki , pamannya atau yang lain. Mahrom
yang dimaksud tentu mahrom yang menjadikan keduanya malu jika berbuat yang
tidak senonoh , makanya mahrom yang masih kecil tidak mencukupi untuk
menghilangkan haramnya kholwah.
Kata dzu mahrom
juga memasukkan suami perempuan meski suami perempuan jelas bukan mahrom , tetapi ia lebih menjadikan
boleh dari sekedar mahrom.
Imam Nawawi
mengatakan:
ثُمَّ إِنَّ الْحَدِيْثَ
مَخْصُوْصٌ أَيْضًا بِالزَّوْجِ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَعَهَا زَوْجُهَا كَانَ كَالْمَحْرَمِ
وَأَوْلَى بِالْجَوَازِ
"Lalu ,
hadits tersebut diperuntukkan juga buat suami perempuan , jika perempuan itu
bersama suaminya , suaminya berkedudukan seperti mahrom bahkan lebih menjadikan
boleh daripada bersama mahrom".
Walhasil ,
letak keharamannya ada pada kholwah atau bersepian dua orang beda jenis
laki-laki dan perempuan saja , di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh
siapapun.
Haramnya
kholwah hilang jika terdapat orang lain terlebih suami atau mahrom. Karena
hadirnya mereka menjadikan tidak terjadi kholwah.
Oleh karena itu
, jika shalat jamaah antara laki-laki dan perempuan tersebut dilakukan di dalam
ruangan berbeda yg terpisah atau dalam ruangan terbuka yg bisa dilihat dengan
mudah oleh manusia jamaah tersebut tidak haram karena tidak terjadi kholwah.
Demikian
jawaban kami semoga bermanfaat buat ukhti fillah
Wassalamu’alaikum
Warahmatullohi Wabarakatuh
Like
and Share @portal Muslim Beriman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar