Senin, 20 Februari 2017

HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERDUAAN BUKAN MUHRIM



HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERDUAAN BUKAN MUHRIM



Pertanyaan :
Ustad, … saya mau bertanya tentang hukum shalat berjamaah antara laki-laki dan perepuan yang bukan muhrim. Begini ustadz ….. Misalkan ada seorang wanita sama laki-laki sholat  berjamaah berdua saja padahal belum menikah,  katanya haram  apa betul begitu ustadz?, mohon penjelasanya! Terima kasih.

Jawaban :
Ukhti fillah, memang betul, wanita dan laki-laki yang belum menikah dan tidak ada hubungan mahram, haram sholat berjama'ah berdua dalam satu ruangan tertutup.

Dasar diharamkannya adalah sabda Rasulullah SAW :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (رواه مسلم)

"Sungguh , janganlah seorang laki-laki berkholwah / berduaan dengan seorang perempuan kecuali mahromnya menyertainya " ( HR.MUSLIM )

Hadits tersebut secara tegas melarang seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan tanpa mahrom dengan redaksi yang umum. Artinya mencakup antara diluar shalat maupun di dalam shalat.

Imam Nawawi menjelaskan hal ini dalam Syarah Muslim Juz 9 hal.109

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا فَرْقَ فِيْ تَحْرِيْمِ الْخَلْوَةِ حَيْثُ حَرَمْنَاهَا بَيْنَ الْخَلْوَةِ فَيْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهَا

"Berkata Ashab kita (  Syafi'iyyah ) ," Tidak ada bedanya dalam haramnya berkholwah / berduaan  antara di dalam shalat atau di luar shalat ".

Hikmah larangan ini adalah agar keduanya tidak terjerumus melakukan perbuatan yang tidak terpuji , apalagi berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW , Syaitan menjadi pihak ketiga setiap terjadi kholwah antara laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW bersabda :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (رواه مسلم)

"Sungguh , Tidaklah berduaan laki-laki dan perempuan lalu sungguh pihak ketiganya syetan ".
( HR.MUSLIM )

Karena itu , larangan tersebut akan hilang jika ada mahrom yang menyertai mereka.

Rasulullah SAW bersabda :

إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
"Kecuali mahromnya menyertainya"

Menurut Imam Nawawi maupun ulama yang lain , redaksi diatas bisa saja diartikan mahrom dari perempuan seperti bapak perempuan , kakaknya , pamannya atau juga bisa berarti mahrom dari laki-laki seperti kakak laki-laki , pamannya atau yang lain. Mahrom yang dimaksud tentu mahrom yang menjadikan keduanya malu jika berbuat yang tidak senonoh , makanya mahrom yang masih kecil tidak mencukupi untuk menghilangkan haramnya kholwah.

Kata dzu mahrom juga memasukkan suami perempuan meski suami perempuan jelas  bukan mahrom , tetapi ia lebih menjadikan boleh dari sekedar mahrom.

Imam Nawawi mengatakan:

ثُمَّ إِنَّ الْحَدِيْثَ مَخْصُوْصٌ أَيْضًا بِالزَّوْجِ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَعَهَا زَوْجُهَا كَانَ كَالْمَحْرَمِ وَأَوْلَى بِالْجَوَازِ

"Lalu , hadits tersebut diperuntukkan juga buat suami perempuan , jika perempuan itu bersama suaminya , suaminya berkedudukan seperti mahrom bahkan lebih menjadikan boleh daripada bersama mahrom".

Walhasil , letak keharamannya ada pada kholwah atau bersepian dua orang beda jenis laki-laki dan perempuan saja , di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh siapapun.

Haramnya kholwah hilang jika terdapat orang lain terlebih suami atau mahrom. Karena hadirnya mereka menjadikan tidak terjadi kholwah.

Oleh karena itu , jika shalat jamaah antara laki-laki dan perempuan tersebut dilakukan di dalam ruangan berbeda yg terpisah atau dalam ruangan terbuka yg bisa dilihat dengan mudah oleh manusia jamaah tersebut tidak haram karena tidak terjadi kholwah.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat buat ukhti fillah
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh

Like and Share @portal Muslim Beriman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar